KPAI Mendesak Polisi Menegakkan Hukuman Terhadap Tersangka Pelecehan Seksual Anak Kandung
Bandung, Penjuru – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengajukan permintaan kepada Kepolisian agar memberikan hukuman maksimal terhadap SN, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di Jakarta Timur.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyatakan harapannya kepada Kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual pada anak. Dia menekankan pentingnya memperhatikan petunjuk dari Kapolri terkait pelaksanaan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jasra Putra menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual, terutama jika dilakukan oleh orang terdekat, harus dikenai hukuman maksimal.
KPAI juga menekankan perlunya pendampingan oleh lembaga yang berwenang terhadap keluarga korban. Anak yang menjadi korban kejahatan seksual memerlukan layanan yang cepat terkait kondisi fisik dan perubahan psikologisnya. Jasra Putra menekankan bahwa kasus kejahatan seksual pada anak akan membawa dampak penderitaan seumur hidup dan memerlukan pendampingan yang berkelanjutan, terutama ketika pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.
KPAI juga mengajak masyarakat untuk mendukung korban anak dan ibunya dalam kasus ini. Mereka menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam memberikan dukungan kepada korban, terutama karena kelemahan perhatian masyarakat dapat memungkinkan terjadinya intervensi, terutama dalam kasus yang melibatkan lingkaran keluarga.
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh ayah kandung berinisial SN, yang berprofesi sebagai petugas Damkar Jakarta Timur, telah menjadi perbincangan di media sosial. Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika korban menginap di tempat ayahnya. Ibu korban melaporkan SN, mantan suaminya, kepada Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024, setelah mengetahui adanya dugaan pelecehan terhadap putrinya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan SN sebagai tersangka dan menahannya pada Selasa (2/4). Sebelum penangkapan, polisi telah melakukan gelar perkara dan proses hukum telah mencapai tahap penyidikan.