KPAI Mendorong Sanksi Hukum untuk Penyebar Konten Self Harm
Wakil Ketua KPAI Mengusulkan Sanksi Hukum untuk Penyebaran Konten Self Harm di Media Sosial.
Jasra Putra, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengatakan bahwa orang yang menyebarkan konten yang menyebabkan kerusakan diri atau melukai diri sendiri di media sosial harus dikenakan sanksi hukum.
Ia menyatakan keprihatinannya tentang fenomena ajakan di media sosial yang seringkali tidak mendapatkan sanksi hukum yang merusak diri sendiri pada anak-anak. Jasra menyatakan bahwa tren pelecehan diri di platform media sosial TikTok menimbulkan ancaman besar bagi masyarakat internet, terutama generasi milenial.
Jasra mengatakan bahwa meskipun TikTok sudah terdaftar sebagai perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE), pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah konten yang dapat membahayakan anak-anak.
Karena masalah ini juga melibatkan aspek kejiwaan, Jasra Putra mengatakan bahwa pemerintah dan pengelola platform digital harus melakukan sesuatu untuk membatasi dan melindungi anak-anak dari konten berbahaya seperti self harm.
Selain itu, ia menekankan bahwa tidak ada perlindungan yang cukup untuk anak-anak di platform digital dan bahwa perlu ada peningkatan langkah-langkah teknis untuk menangani kasus seperti ini agar generasi muda aman.
Sebelum ini, perhatian publik tertuju pada insiden di mana sebelas siswa sekolah dasar (SD) di Situbondo, Jawa Timur, melukai tangan mereka sendiri dengan menggunakan alat kesehatan jenis stick GDA yang dijual oleh seorang pedagang keliling. Para siswa terpengaruh oleh tren yang mereka lihat di media sosial TikTok, terutama konten dengan kode bar Korea.