KPAI Minta KPU dan Bawaslu Tingkatkan Pemantauan Anak Selama Kampanye
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk meningkatkan Pemantauan Anak tidak terlibat dalam kampanye politik dan tidak dijadikan komoditas dalam pemilihan umum.
Kami terus melihat pelanggaran terkait keterlibatan anak dalam kampanye Pemilu 2024, meskipun kampanye telah berlangsung selama 45 hari. Komisioner KPAI Dyah Puspitarini mengatakan dari Jakarta pada hari Jumat bahwa mereka berharap Bawaslu dan KPU terus melakukan pengawasan.
Menurut ayah, KPAI terus menemukan bahwa banyak peserta pemilu melibatkan anak-anak dalam kampanye mereka, bahkan beberapa di antaranya menggunakan anak-anak sebagai objek kampanye. Temuan-temuan tersebut tidak disebutkan secara rinci oleh Dyah.
Oleh karena itu, Dyah merekomendasikan agar penyelenggara pemilu, terutama KPU dan Bawaslu di tingkat nasional dan daerah, terus memantau dan mengambil tindakan tambahan untuk mencegah insiden serupa terjadi.
Dia menambahkan bahwa Bawaslu dan KPU di tingkat daerah juga harus aktif dalam melakukan pemantauan.
Lebih lanjut, Dyah mengingatkan tentang nota kesepahaman yang telah dibuat oleh KPAI, Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), Bawaslu, dan KPU mengenai pemilu yang ramah anak. Dia menekankan betapa pentingnya untuk mematuhi nota kesepahaman tersebut demi kebaikan masa depan anak-anak Indonesia.
Menurutnya, “KPAI, LNHAM, Bawaslu, dan KPU telah melakukan MoU terkait pemilu yang ramah anak, dan ini harus dihormati bersama.”
Dengan mempertimbangkan pengalaman sebelumnya dengan pemilu, KPAI telah aktif mengawasi penyalahgunaan anak dalam politik selama Pemilu Presiden 2014, Pilkada 2017 dan 2018, dan Pemilu 2019.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa masih banyak peserta Pemilu dan Pilkada yang melibatkan anak-anak dalam kampanye. Pada tahun 2014, ada 248 sengketa penghitungan hasil pemilu yang melibatkan 12 partai politik nasional.
Lebih lanjut, terdapat sekitar delapan puluh kasus pelanggaran terkait penyalahgunaan anak oleh partai politik peserta pemilu selama Pemilu 2019.