KPAI : Penanganan Kesehatan Mental Anak Harus Melibatkan Banyak Pihak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa isu kesehatan mental anak merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak terkait.
“Persoalan mental anak harus menjadi perhatian bersama,” ujar Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi di Jakarta.
Hal ini dianggap penting karena pemenuhan hak anak belum sepenuhnya mencakup hak kesehatan anak dalam menerima layanan yang aman, berkualitas, ramah anak, dan bebas dari diskriminasi.
Salah satu masalah yang tengah marak berkaitan dengan anak adalah situasi kekerasan, yang terjadi karena kesehatan mental anak yang tingkat emosinya tidak terkendali, sehingga memerlukan rehabilitasi.
Ai Maryati Solihah menyambut baik nota kesepahaman antara KPAI dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) tentang sinergi perlindungan anak, yang merupakan komitmen lanjutan yang dimulai sejak tahun 2018.
Nota kesepahaman ini mencakup peningkatan atau pengembangan pengetahuan perlindungan anak dengan pendekatan psikologi, advokasi kebijakan perlindungan anak berperspektif psikologi, peningkatan pelayanan psikologi dalam pengawasan kasus anak, serta pertukaran data dan informasi mengenai perlindungan anak.
Ai Maryati Solihah menambahkan bahwa dampak dari kekerasan terhadap anak tidak hanya memengaruhi korban, tetapi juga pelaku dan lingkungan sekitarnya.
Melalui MoU ini, KPAI berharap HIMPSI dapat terus memberikan bantuan rehabilitasi yang berkelanjutan kepada korban maupun pelaku kekerasan.
“Rehabilitasi seringkali hanya difokuskan pada korban atau pelaku, padahal seharusnya rehabilitasi dapat diberikan kepada kedua belah pihak, sehingga kekerasan terhadap anak dapat diminimalkan,” ucapnya.
Dengan keterlibatan berbagai pihak dalam menangani kesehatan mental anak, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan mendukung bagi perkembangan anak-anak, menjaga kesejahteraan mereka, dan melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan serta dampaknya.