KPID Terus Awasi Penayangan Iklan Kampanye di Radio dan Televisi agar Mematuhi Aturan
Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta terus memantau penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran televisi dan radio.
Di Jakarta pada hari Selasa, Arif Faturrahman, Kordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DKI Jakarta, menyatakan bahwa penerbitan peraturan ini sesuai konteks Pemilu 2024.
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu dan Pilpres pada Lembaga Penyiaran dijelaskan oleh Arif. Selain itu, pengawasan ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, yang mengatur tentang penyiaran. Undang-undang ini mencakup aturan teknis untuk Pedoman Pelaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, serta petunjuk teknis gugus tugas bersama antara KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.
Arif juga mengatakan bahwa KPI bertanggung jawab untuk mengawasi konten lembaga penyiaran. Karena siaran sangat penting bagi masyarakat, terutama karena televisi dan radio dapat mencapai pelosok daerah.
Arif menyatakan bahwa televisi dan radio memiliki peran penting karena keterjangkauan siarannya untuk pengetahuan informasi masyarakat itu sendiri.
Iklan di media cetak, elektronik, dan online dimulai dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024 selama kampanye pemilu. KPID DKI Jakarta meminta lembaga penyiaran untuk tetap objektif, netral, dan mengimbangi konten yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
Arif menegaskan, “Kami akan terus memastikan sikap lembaga penyiaran berimbang dan proporsional.”
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerja sama dengan lembaga lain untuk membantu KPU dan Bawaslu mencegah anak-anak dieksploitasi dalam politik elektoral. Upaya ini dilakukan sebagai tanggapan atas masalah anak-anak yang dibayar sebagai juru kampanye oleh partai politik selama Pemilu 2024. Melalui Ketua Ai Maryati Solihah, KPAI berkomitmen untuk memastikan bahwa gerakan pemilihan yang ramah anak dilakukan oleh semua pihak yang terlibat.