KPK Akan Publikasikan Caleg Terpilih yang Belum Melaporkan LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengungkap data calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 yang belum memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Deputi Pencegahan dan Monitoring, dan berencana untuk mempublikasikan data caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN.
“Kemarin, saya menerima laporan dari Deputi Pencegahan dan Monitoring bahwa kita akan membuka data mengenai caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN mereka. Jika mereka tidak memenuhi kewajiban ini, kita akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” kata Nawawi di kompleks parlemen pada Senin (1/7/2024).
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyiapkan laman khusus yang akan menampilkan data LHKPN dari caleg terpilih. Hingga 25 Juni 2024, KPK telah menerima 3.791 laporan LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih. Laman ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam memantau kepatuhan caleg terpilih terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan.
“KPK sedang menyiapkan sebuah halaman khusus atau dashboard untuk memudahkan publik dalam mengakses laporan LHKPN dari caleg terpilih hasil Pemilu serentak Februari 2024 lalu,” jelas juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Jumat (28/6/2024).
KPK berharap dengan adanya laman khusus ini, masyarakat dapat lebih mudah melakukan monitoring terhadap laporan harta kekayaan para anggota legislatif. Tessa juga mengingatkan para caleg terpilih untuk segera menyelesaikan pelaporan LHKPN mereka, yang dapat dilakukan secara daring.
“Melalui halaman khusus ini, diharapkan para wajib lapor, masyarakat, serta pemangku kepentingan dapat dengan mudah memantau laporan dari calon legislatif terpilih. Kami mendorong semua caleg terpilih untuk segera menyelesaikan kewajiban pelaporan mereka agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga,” tambah Tessa.