KPK : Belanja Hibah dan Bansos Rentan Penyimpangan Menjelang Pemilu 2024
Menurut Irawati, Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, belanja hibah dan bantuan sosial (bansos) sering disalahgunakan menjelang tahun politik menjelang Pemilu 2024.
Setelah melakukan sosialisasi antikorupsi di DPRD Jember, Jawa Timur, pada hari Kamis, Irawati menyatakan bahwa dalam tahun politik, potensi risiko korupsi cukup besar karena struktur dan regulasi belanja APBD telah ditetapkan.
Irawati menekankan betapa pentingnya memastikan bahwa alokasi dan pengeluaran anggaran sesuai dengan yang telah ditetapkan pada awal penyusunan APBD. Ini berarti bahwa pengawasan harus dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Dia mengatakan, “Ketika berhadapan dengan belanja hibah, perlu memastikan bahwa mekanisme penggunaannya dijalankan dengan benar, hal yang sama berlaku untuk bansos, sehingga kita dapat memastikan semuanya sesuai dengan prosedur yang berlaku.”
Selain itu, Irawati menyatakan bahwa hibah dan bansos dalam APBD memiliki risiko korupsi politik yang tinggi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa anggaran digunakan dengan benar.
Selain itu, dia menambahkan, “Pastikan bahwa penganggaran belanja dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme data, distribusi, maupun penetapan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Selain itu, Irawati menjelaskan bahwa DPRD dapat menghadapi risiko korupsi dalam berbagai hal, seperti menetapkan dan mengubah APBD, membuat peraturan, mengelola hibah, mengelola anggaran honor dan operasional, dan terlibat dalam proyek.
Sementara itu, Hendy Siswanto, Bupati Jember, menyatakan bahwa dana bansos akan dialokasikan