KPK : Korsup Berhasil Menyelamatkan Rp16,27 Triliun dari Keuangan Negara pada Semester I 2023
Menurut Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK berhasil menyelamatkan dana negara sebesar Rp16,27 triliun pada semester pertama tahun 2023.
Firli menyatakan bahwa upaya Kedeputian Korsup dalam sektor penertiban barang milik daerah dan optimalisasi pajak daerah memungkinkan hal ini terjadi.
Lembaga antirasuah telah menyelesaikan sejumlah tugas, termasuk sertifikasi barang milik daerah senilai Rp8,1 triliun dan penyelamatan barang milik daerah senilai Rp1,95 triliun.
Selain itu, ada penertiban kendaraan dinas senilai Rp227 miliar, penertiban infrastruktur umum senilai Rp4,7 triliun, dan upaya untuk optimalisasi pajak senilai Rp1,7 triliun.
Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan lembaga yang menangani tipikor dan pelayanan publik.
Selain itu, kedeputian ini memiliki wewenang untuk melakukan supervisi terhadap lembaga yang menangani pemberantasan tipikor.
Kedeputian Korsup terbagi menjadi lima Direktorat, masing-masing dengan tugas khusus. Direktorat Wilayah I menangani provinsi Sumatera Utara, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Aceh, Riau, dan Sumatera Barat.
Direktorat Wilayah II menangani provinsi Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, dan Bangka Belitung.
Namun, wilayah Jawa Tengah, DIY, Kalsel, Jawa Timur, Kalbar, dan Kalteng berada di bawah Direktorat Wilayah III.
Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara adalah wilayah yang termasuk dalam Wilayah IV.
Terakhir, Direktorat Wilayah V menangani Bali, NTB, Maluku Utara, NTT, Maluku, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.