KPK dan Polri Resmi Menandatangani Kesepakatan Penanganan Korupsi
Pada Senin, 4 Desember, kesepakatan yang tertandatangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk berkolaborasi dan mengawasi penanganan tindak pidana korupsi. Tempat acaranya adalah Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
Menurut Nawawi Pomolango, Ketua KPK sementara, perjanjian kerja sama tersebut tertandatangani bersama Kapolri melalui Kabareskrim dan Deputi Koordinasi Supervisi KPK. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang kolaborasi antar-aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi mengizinkan tindakan ini.
Berkolaborasi dengan lembaga lain yang terlibat dalam pemberantasan korupsi dan melakukan supervisi terhadap lembaga-lembaga tersebut adalah salah satu tanggung jawab utama KPK. “Terkait dengan koordinasi dan supervisi ini, dari segala temuan yang kita peroleh di lapangan ini kemudian coba kita kemas dalam satu perjanjian kerja sama,” kata Nawawi.
Di Gedung Merah Putih KPK, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri akan mendukung KPK dalam menegakkan hukum. Khususnya di bidang tindak pidana korupsi, setelah menandatangani kesepakatan tersebut.
Selain itu, Listyo menegaskan bahwa kolaborasi ini akan menjadi bagian dari rencana Polri untuk menciptakan budaya antikorupsi di Indonesia. “Dan ini merupakan bagian dari program kami untuk terus menciptakan budaya antikorupsi,” katanya.
Pemimpin DPR, termasuk Wakil Ketua Nurul Ghufron dan Wakil Ketua Johanis Tanak. Serta Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri, hadir di acara tersebut. Untuk kepolisian, Irjen Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada hadir.
Melalui kesepakatan ini, KPK dan Polri menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama. Dalam upaya bersama pemberantasan korupsi, Menciptakan lingkungan hukum yang adil, serta memperkuat fondasi budaya antikorupsi di Indonesia.