KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL dalam Sidang Pengadilan Tipikor
Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa istri, anak, dan cucu Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke sidang untuk menjadi saksi. Sidang tersebut dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
“Hari ini di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi Ayun Sri Harahap (Istri Syahrul Yasin Limpo), Kemal Redino (Anak Syahrul Yasin Limpo), dan Andi Tenri Bilang (Cucu Syahrul Yasin Limpo),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Ali menjelaskan bahwa para saksi tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait aliran uang yang diduga diterima oleh terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan rekannya.
Selain itu, jaksa KPK juga menghadirkan beberapa saksi lain yang terkait dengan kasus ini, termasuk Staf Khusus Mentan Joice Triatman, staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih, Accounting pada Nasdem Tower Lena Janti Susilo, pengurus rumah pribadi Mentan Ali Andri, dan honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023.
Pemerasan tersebut dilaporkan terjadi bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, keduanya juga menjadi terdakwa. Mereka diduga mengkoordinasikan pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan bawahan mereka, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.