KPK Menahan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, Ini Peranannya dalam Perkaranya!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali (AMA). Penahanan ini terkait dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa tim penyidik memiliki bukti cukup terkait keterlibatan AMA dalam kasus tersebut. Berdasarkan bukti tersebut, KPK meningkatkan status hukum AMA menjadi tersangka.
Tanak menjelaskan peran AMA sebagai Bupati dalam mengatur penghargaan kinerja dan insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo. AMA juga membuat keputusan untuk memberikan insentif tersebut, yang kemudian dipotong untuk kepentingan pribadi AMA dan Kepala BPPD, Ari Suryono (AS).
AS memerintahkan Kasubag Umum BPPD, Siska Wati (SW), untuk mengatur penyerahan uang insentif secara tunai kepada pegawai BPPD. Setiap kali penyerahan dilakukan, SW melaporkannya kepada AS. Pada tahun 2023, SW berhasil mengumpulkan potongan dana insentif sekitar Rp 2,7 miliar.
Untuk keperluan penyidikan, KPK menahan AMA selama 20 hari di Rutan Cabang KPK. AMA diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK juga menahan dan menetapkan SW dan AS sebagai tersangka dalam kasus yang sama. KPK juga telah memeriksa 15 ASN Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai saksi kasus tersebut. Para saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur pada Senin (29/4/2024).
Kasus penahanan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, oleh KPK menyoroti lagi kehadiran korupsi dalam lingkaran kekuasaan, menggugah kesadaran akan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas.
Semoga langkah-langkah pemberantasan korupsi ini tidak hanya menjadi momentum pengungkapan kasus, tetapi juga menjadi peringatan bagi semua pihak akan bahayanya korupsi dalam merusak sistem pemerintahan yang seharusnya melayani rakyat dengan baik.