KPK Mendeteksi Potensi Korupsi dalam Penyaluran Subsidi Solar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi korupsi dalam penyaluran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) minyak solar. Melalui akun Instagram resmi @official.kpk pada Kamis (20/6), KPK menyampaikan hasil kajian risiko korupsi terkait pengelolaan JBT minyak solar.
KPK menemukan bahwa digitalisasi data nozzle (pipa semprot) menjadi permasalahan utama yang mempengaruhi tingginya angka koreksi dan penyimpangan penyaluran subsidi. Dari 6.554 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hanya 2.346 data digitalisasi nozzle yang dapat diverifikasi oleh KPK.
Kendala pada tahap pengawasan dan verifikasi penyaluran menjadi faktor potensial terjadinya pemborosan dalam pembayaran subsidi dan kompensasi JBT solar, yang pada tahun 2022 mencatat peningkatan volume koreksi sebesar 20.086.062 KL atau setara Rp200 miliar.
KPK juga mencatat berbagai permasalahan dalam proses perencanaan, penyediaan, penyaluran, pengawasan, dan penerimaan daerah terkait subsidi JBT solar.
Sebagai rekomendasi, KPK mengusulkan beberapa langkah perbaikan, antara lain koordinasi antar lembaga dan kementerian terkait untuk merevisi titik serah penyaluran JBT solar dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) ke nozzle pompa SPBU, serta mengintegrasikan basis data profil konsumen pengguna dengan instansi terkait seperti Samsat, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Selain itu, KPK juga menyarankan pengembangan sistem material balance minyak solar terintegrasi untuk kebijakan penyediaan minyak solar yang lebih efektif, serta mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang (UU) tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran dalam kegiatan hilir migas.
Dengan mengungkap potensi korupsi dalam subsidi solar, KPK menekankan pentingnya perbaikan sistem pengawasan dan koordinasi antarinstansi untuk mencegah pemborosan dan memastikan keadilan dalam distribusi subsidi energi tersebut.