Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengumumkan bahwa Pemilu 2024 Tidak Akan Mempengaruhi Penanganan Kasus Korupsi.
Saat dihubungi di Jakarta pada hari Selasa, Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan, “KPK memiliki amanat dari undang-undang untuk terus melaksanakan upaya pemberantasan korupsi, dan kami akan melakukan tugas ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Ali menyatakan bahwa lembaga antikorupsi ini akan menangani kasus korupsi secara proporsional dan profesional.
Selain itu, dia menjamin bahwa KPK akan tetap bebas dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan politik.
Selain itu, KPK akan mematuhi prinsip-prinsip seperti keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, hak asasi manusia, dan sebagainya.
Ali mengatakan, “Kami akan memverifikasi pengaduan tersebut dan melanjutkan ke proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.”
KPK melakukan hal yang berbeda dari Kejaksaan Agung, yang meminta jaksa untuk menunda pemeriksaan terhadap calon presiden, wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah sampai pemilihan selesai.
Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, instruksi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan penuntasan kasus korupsi. Sebaliknya, instruksi tersebut sementara bertujuan untuk melindungi jaksa dan institusi Kejaksaan dari kemungkinan dijadikan subjek pemeriksaan atau digunakan untuk kampanye hitam.
“Sebenarnya, kami tidak ingin menjadi objek pemeriksaan atau digunakan dalam kampanye hitam,”
Untuk menghindari kontroversi, Kejaksaan Agung telah meminta jaksa di daerah untuk berhati-hati dalam menangani kasus korupsi menjelang Pemilu 2024.
“Kami telah memberikan arahan kepada daerah untuk menghindari polemik,” katanya.