“KPK : Terima Serangan Fajar adalah Sikap Koruptif”
KPK menegaskan bahwa menerima serangan fajar atau politik uang adalah sikap koruptif. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons pernyataan Prabowo Subianto yang menyarankan masyarakat menerima uang saat serangan fajar, dengan mengatakan bahwa hal tersebut adalah tindakan koruptif.
Ali Fikri menambahkan bahwa menerima uang serangan fajar adalah bibit dari tindak pidana korupsi, dan pihak yang membagikan uang tersebut biasanya akan mencari cara untuk mengembalikan modal mereka melalui cara yang korup.
KPK telah meluncurkan kampanye “Hajar Serangan Fajar” untuk mengajak masyarakat menolak politik uang dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024. Praktik politik uang telah menjadi budaya dalam proses demokrasi dan meningkatkan biaya politik serta membentuk celah rawan bagi calon peserta pemilu untuk mencari sumber dana ilegal. Survei juga menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat membenarkan adanya politik uang, yang menjadi tantangan bagi integritas pemilihan pemimpin yang berkualitas.