KPK Mengungkap Peluang Penjeratan Keluarga SYL dengan Pasal TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kemungkinan penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap keluarga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), jika terbukti adanya unsur kesengajaan.
“Apabila terdapat uang hasil kejahatan yang kemudian diubah menjadi nilai ekonomis, seperti misalnya pembelian rumah yang kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau pihak lain dengan kesadaran dan pengetahuan bahwa rumah tersebut diperoleh dari kasus kejahatan, maka tindakan hukum bisa diterapkan,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis (2/5).
Ali menjelaskan bahwa pendapatan setiap penyelenggara negara dapat diukur, dan jika terdapat harta atau aset yang tidak sesuai dengan profil pendapatan tersebut, hal tersebut patut diduga.
Sebagai contoh, Ali memberikan penanganan kasus Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. KPK telah menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana awal, yaitu suap.
“Sebagai contoh, dalam kasus Hasbi Hasan, pendapatannya jelas, namun dia menyerahkan sebuah rumah dengan nilai miliaran kepada seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Windy Idol), dan orang tersebut mengetahui hal tersebut,” jelas Ali.
“Maka, orang tersebut kemudian menikmati hasil kejahatan korupsi yang telah berubah menjadi aset. Hal ini menunjukkan adanya unsur TPPU, di mana dia dapat dikenakan Pasal pasif, bukan sebagai pelaku TPPU, melainkan sebagai pihak yang turut menikmati hasil kejahatan,” tambahnya.
Ali menegaskan bahwa keluarga SYL juga bisa dikenakan Pasal TPPU seperti Windy Idol, dengan catatan bahwa hal tersebut harus terbukti dalam kasus utama, yaitu dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, serta adanya unsur kesengajaan.
“Kemungkinan besar, ketika terbukti adanya unsur kesengajaan dalam menikmati hasil kejahatan, mereka dapat dijerat dengan Pasal TPPU. Hal ini akan terungkap setelah bukti kejahatan korupsi tersebut terungkap,” tegas Ali.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap bahwa SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga pembayaran tagihan kartu kredit SYL.
SYL, yang merupakan politikus dari Partai NasDem, didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi yang dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. Tindak pidana tersebut dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.