KPK Mengusulkan Peningkatan Anggaran Menjadi Rp1,3 Triliun untuk Tahun 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan peningkatan anggaran sebesar Rp117 miliar untuk tahun 2025 dari total pagu indikatif Rp1,2 triliun. Usulan ini diajukan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara pimpinan KPK dengan Komisi III DPR, pada Selasa (11/6), yang juga dihadiri oleh Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Total kebutuhan anggaran KPK ini ada di Rp1.354.567.804, sementara pagu indikatif ini sebesar Rp1.237.441.326, maka pada forum yang terhormat ini kepada pimpinan komisi DPR RI dan seluruh anggotanya kami berharap pada usulan tambahan anggaran kami sebesar Rp117.126.478.000,” ujar Ketua KPK, Nawawi Pomolango.
Nawawi menjelaskan bahwa usulan kenaikan tersebut disesuaikan per program dan dukungan program manajemen, termasuk program pencegahan dan penindakan korupsi.
“Dari total usulan kenaikan anggaran 2025 itu, sebesar Rp65,02 miliar untuk manajemen dan Rp52,11 miliar untuk pencegahan dan penindakan korupsi,” katanya.
Beberapa anggota Komisi III memberikan tanggapan positif terhadap usulan kenaikan anggaran KPK. Salah satunya, Anggota Komisi III DPR, Supriansa, yang menyatakan bahwa usulan tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan nilai yang ditargetkan oleh KPK.
Supriansa, yang juga politikus Partai Golkar, menyatakan dukungannya terhadap usulan kenaikan anggaran yang disampaikan oleh KPK.
“Ini yang membuat bahwa kami dari fraksi izin Pak Adies Kadir pimpinan saya di Partai Golkar, izin saya menyampaikan bahwa menurut pemahaman kami dengan hasil yang dipaparkan ketua KPK ini, adalah kami memberikan dukungan penambahan sekaligus kita berjuang semoga apa yang menjadi harapan di pagu indikatif 2025 ini bisa terwujud,” kata Supriansa.
Usulan KPK untuk kenaikan anggaran menjadi Rp1,3 triliun untuk tahun 2025 mencerminkan komitmen lembaga dalam meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia.