KPK Menunda Penahanan Sekjen DPR : Menunggu Penghitungan Kerugian Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa belum ada penahanan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dan beberapa lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Menurut Plh Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, tim penyidik memiliki batas waktu untuk menahan tersangka, dan jika bukti-bukti belum cukup atau masa penahanan habis sebelum bukti cukup, tersangka dapat dibebaskan.
Asep menjelaskan bahwa tim penyidik sedang memaksimalkan pengumpulan bukti sebelum melakukan penahanan. Proses ini termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang membutuhkan waktu lebih dari 120 hari karena melibatkan pemeriksaan lapangan dan penilaian detail atas barang-barang seperti AC dan mebel di rumah dinas.
KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Indra Iskandar, Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman. Para tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Indra Iskandar sebelumnya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi kemudian mencabut permohonan tersebut. Sementara itu, dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta dan menyita dokumen serta transaksi keuangan terkait proyek tersebut.
Pada tahun 2020, berdasarkan informasi dari LPSE DPR, terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana Rumah Jabatan Anggota DPR dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah, yang semuanya telah selesai tender.
Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, KPK terus memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengungkap kebenaran dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam kasus ini.
Penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan merupakan bagian integral dari upaya untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi ini. Langkah-langkah berikutnya dari KPK diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan dan proses hukum yang sedang berlangsung terkait dengan kasus ini.