spot_img

KPK Ungkap Kerugian Negara Rp250 Miliar dalam Kasus Bansos Banpres

Date:

KPK Ungkap Kerugian Negara Rp250 Miliar dalam Kasus Bansos Banpres

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) bantuan presiden (banpres) merugikan keuangan negara sebesar sekitar Rp250 miliar. Kerugian ini mencakup tiga tahap pembagian bansos banpres yang dilaksanakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19, dan nilai kerugian tersebut belum merupakan perhitungan final.

“Potensi kerugian negara dari bansos banpres diperkirakan sekitar Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Senin (1/7).

Tessa menjelaskan bahwa bansos banpres dibagikan dalam bentuk paket goodie bag yang berisi berbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, biskuit, dan lainnya. Ia menambahkan bahwa besaran nilai proyek pengadaan bansos banpres belum dapat diungkapkan secara rinci karena penyidikan masih berlangsung. KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

“Perbuatan para tersangka yang mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang seharusnya sampai ke masyarakat mencederai semangat pemerintah dan Presiden Joko Widodo dalam memberikan bantuan, terutama selama pandemi Covid-19,” kata Tessa.

“KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan para tersangka dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Bansos banpres tersebut diperuntukkan bagi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jabodetabek). KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, sebagai tersangka.

Beberapa waktu lalu, Ivo telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 subsider lima tahun penjara.

Ivo bersama lima terdakwa lainnya dinyatakan terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Kasus ini berhubungan dengan perkara yang sedang diusut KPK, yakni bansos bantuan presiden.

Selama pelaksanaan bansos banpres tahun 2020, Ivo merupakan salah satu vendor pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk pengepakan bantuan sosial. PT ALA memiliki paket pekerjaan yang lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor bansos bantuan presiden.

“Saat ini, penyidik sedang melakukan pemulihan aset terkait kasus ini,” ungkap Tessa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...