spot_img

KPPBC Mengejar Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Hingga Terperosok ke Sungai

Date:

KPPBC Mengejar Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Hingga Terperosok ke Sungai

Petugas KPPBC Kudus Mengidentifikasi Rokok Ilegal setelah Mobil Pengangkut Terperosok

Di Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus rokok ilegal. Mobil pengangkut rokok ilegal terperosok ke sungai saat berusaha melarikan diri.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho, mengatakan bahwa informasi yang mereka peroleh menyebabkan pengungkapan kasus ini. Mereka kemudian melakukan penyisiran di Jalan Kudus-Pati pada Jumat (6/10) malam.

Setelah mengetahui bahwa ada mobil dengan tanda-tanda yang serupa, tim Bea Cukai Kudus berusaha menghentikannya, tetapi mobil tersebut tidak mau. Akibatnya, upaya pengejaran dilakukan karena mobil tersebut tidak mau berhenti.

Setelah terguling ke sungai di tepi Jalan Babalan-Prawoto di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, mobil Toyota Avanza tersebut akhirnya berhenti.

246.920 batang rokok ilegal tanpa pita cukai ditemukan di dalam mobil tersebut.

Dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp212,39 juta, nilai barang bukti ini ditaksir mencapai Rp309,8 juta.

Dengan bantuan dari anggota Polsek Sukolilo, Polres Pati, dan warga setempat, mobil yang terperosok berhasil dievakuasi. Barang bukti dan mobil pengangkutnya dibawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut.

Arif juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan, personel, dan masyarakat yang membantu penegakan UU Cukai.

Menurutnya, semua pihak tentu berharap tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar di pasaran. Jika ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus secara gratis di Bea Cukai Kudus.

Pada awal Oktober 2023, KPPBC Kudus menemukan 318.500 batang rokok ilegal di dua rumah warga di Kabupaten Jepara: Desa Banyuputih dan Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Barang bukti tersebut bernilai Rp399,71 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp273,95 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...