KPPBC Mengejar Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Hingga Terperosok ke Sungai
Petugas KPPBC Kudus Mengidentifikasi Rokok Ilegal setelah Mobil Pengangkut Terperosok
Di Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus rokok ilegal. Mobil pengangkut rokok ilegal terperosok ke sungai saat berusaha melarikan diri.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho, mengatakan bahwa informasi yang mereka peroleh menyebabkan pengungkapan kasus ini. Mereka kemudian melakukan penyisiran di Jalan Kudus-Pati pada Jumat (6/10) malam.
Setelah mengetahui bahwa ada mobil dengan tanda-tanda yang serupa, tim Bea Cukai Kudus berusaha menghentikannya, tetapi mobil tersebut tidak mau. Akibatnya, upaya pengejaran dilakukan karena mobil tersebut tidak mau berhenti.
Setelah terguling ke sungai di tepi Jalan Babalan-Prawoto di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, mobil Toyota Avanza tersebut akhirnya berhenti.
246.920 batang rokok ilegal tanpa pita cukai ditemukan di dalam mobil tersebut.
Dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp212,39 juta, nilai barang bukti ini ditaksir mencapai Rp309,8 juta.
Dengan bantuan dari anggota Polsek Sukolilo, Polres Pati, dan warga setempat, mobil yang terperosok berhasil dievakuasi. Barang bukti dan mobil pengangkutnya dibawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut.
Arif juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan, personel, dan masyarakat yang membantu penegakan UU Cukai.
Menurutnya, semua pihak tentu berharap tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar di pasaran. Jika ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus secara gratis di Bea Cukai Kudus.
Pada awal Oktober 2023, KPPBC Kudus menemukan 318.500 batang rokok ilegal di dua rumah warga di Kabupaten Jepara: Desa Banyuputih dan Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Barang bukti tersebut bernilai Rp399,71 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp273,95 juta.