KPPPA Berupaya Memastikan Anak Korban dan Pelaku Perundungan Tetap Dapat Bersekolah
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berupaya untuk mendorong anak-anak yang menjadi korban dan pelaku dalam kasus perundungan remaja di Kota Batam, Kepulauan Riau, agar tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka.
“Anak-anak (sebagai) pelaku dan korban ternyata tidak sekolah. Untuk itu, disamping memastikan pendampingan anak korban dalam pemeriksaan, dan pemeriksaan psikologis, kami juga mendorong agar mereka dapat sekolah kembali,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, pada hari Senin.
Nahar menegaskan bahwa mendapatkan pendidikan adalah hak anak, meskipun mereka terlibat dalam suatu kasus, baik sebagai korban maupun pelaku.
Dalam penanganan kasus ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Kota Batam dan telah melakukan pendampingan terhadap korban.
Pada hari Senin, UPTD PPA Kota Batam akan melakukan asesmen sosial dan menjadwalkan layanan psikologi bagi korban.
“Tim SAPA 129 KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA terkait proses pendampingan dan pelayanan yang diberikan pada korban,” kata Nahar.
Sebelumnya, video perundungan tersebut tersebar di media sosial.
Dalam kasus ini, terdapat dua anak perempuan dengan inisial SR (17) dan ER (14), yang menjadi korban perundungan.
Perundungan diduga terjadi pada Rabu (28/2), yang menyebabkan korban mengalami luka-luka di tangan, leher, kepala, wajah, dan punggung.
Selanjutnya, pada Jumat (1/3), polisi berhasil menangkap empat pelaku yang terdiri dari seorang perempuan dewasa dengan inisial NU (18), dan tiga anak perempuan dengan inisial RSS (14), M (15), dan AK (14).
Para pelaku tersebut merupakan teman korban.