KPPPA : Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Harus Melalui Proses Peradilan
Pernyataan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, menekankan pentingnya penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui proses peradilan hukum yang sesuai. Ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sinyal kuat bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi.
Keputusan untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual di luar proses peradilan tidak hanya mengabaikan keadilan bagi korban, tetapi juga melanggar undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual. Langkah-langkah seperti membujuk korban atau keluarganya untuk menarik laporan polisi dengan iming-iming pernikahan tidak hanya tidak etis tetapi juga melanggar hukum.
Penting untuk memahami bahwa perkawinan antara pelaku kekerasan seksual dan korban tidak hanya tidak etis, tetapi juga ilegal. Undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual mengenali pemaksaan perkawinan sebagai salah satu bentuk kekerasan dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelakunya.
Tindakan polisi untuk menahan pelaku merupakan langkah yang tepat untuk memastikan bahwa keadilan dilakukan dan agar mereka bertanggung jawab atas perbuatannya. Dalam kasus-kasus seperti ini, penting juga untuk memberikan dukungan psikologis dan sosial kepada korban untuk membantu pemulihan mereka.
Melalui penegakan hukum yang tegas dan dukungan terhadap korban, kita dapat memperkuat perlindungan terhadap anak-anak dan memberikan sinyal bahwa kekerasan seksual tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.
Dalam konteks meningkatnya kasus kekerasan seksual di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan pentingnya menyelesaikan kasus-kasus tersebut melalui proses peradilan yang sesuai dengan hukum. Pernyataan tersebut datang sebagai respons terhadap kecenderungan beberapa pihak untuk mencoba menyelesaikan kasus kekerasan seksual di luar ranah hukum, yang tidak hanya mengabaikan keadilan bagi korban, tetapi juga melanggar undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual.