Menurut Ridho Pamungkas, Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tugas utama KPPU saat ini adalah mengawasi hubungan kerjasama antara perusahaan perkebunan dan komunitas di daerah mereka.
Dalam wawancara dengan ANTARA di Medan pada hari Rabu, Ridho menyatakan bahwa dalam hal ini, mereka menghindari kasus eksploitasi mitra.
Akibatnya, ia menyatakan bahwa KPPU Kantor Wilayah I terus mendorong bisnis besar yang beroperasi dengan hak guna usaha (HGU) di wilayah tersebut untuk membangun dan mempertahankan hubungan kerjasama yang baik dengan masyarakat sekitar.
Selain itu, Ridho mengatakan bahwa masyarakat harus menyadari bahwa perusahaan besar dengan status HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat setempat.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 tentang Panduan Perizinan Usaha Perkebunan. Peraturan ini mewajibkan perusahaan perkebunan yang ingin mendapatkan izin usaha untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membantu pembangunan kebun dan bekerja sama dengan koperasi petani di sekitar mereka.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun bagi Masyarakat Sekitar adalah peraturan lain yang relevan.
Peraturan tersebut memungkinkan perusahaan dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam berbagai bentuk, menurut Ridho. Ini termasuk memberikan kredit, menerima hasil, memberikan dana (seperti hibah), dan melakukan usaha produktif.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ridho menegaskan bahwa KPPU bertanggung jawab atas pengawasan kolaborasi ini.
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 menyatakan bahwa usaha besar tidak boleh memiliki atau menguasai usaha mikro, kecil, atau menengah dalam hubungan kemitraan.
Ridho menyatakan bahwa KPPU akan melakukan pengawasan untuk mencegah praktik memiliki atau menguasai mitra usaha. Masalah kemitraan ini sering muncul karena perusahaan besar memiliki posisi tawar yang lebih kuat dibandingkan dengan para petani.
KPPU akan memberikan peringatan pertama jika terjadi pelanggaran dalam hubungan kemitraan, dan jika tidak diindahkan, persidangan dapat diambil. Selama persidangan, KPPU akan menentukan apakah perusahaan dikenakan denda atau disarankan untuk mencabut izin operasionalnya.