spot_img

KPPU Mengajak Pelaku Usaha Konstruksi untuk Bergabung dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Date:

KPPU Mengajak Pelaku Usaha Konstruksi untuk Bergabung dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengundang para pelaku usaha di bidang jasa konstruksi untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha, yang dicanangkan oleh lembaga tersebut. M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU, mengemukakan ajakan ini dalam Seminar Nasional mengenai Pengadaan Barang dan Jasa di Bidang Konstruksi dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha pada tanggal 27 Juni 2024. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 300 anggota Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (GAPEKNAS) dan Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI).

Ifan, panggilan akrab M. Fanshurullah Asa, menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap persaingan usaha sangat penting bagi kemajuan sektor konstruksi di Indonesia. Program ini merupakan bagian dari upaya untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang diatur dalam Pasal 3 huruf c UU No. 5/1999 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Program ini diimplementasikan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

KPPU juga mencatat bahwa program serupa telah diterapkan di banyak negara sebagai strategi pencegahan oleh otoritas persaingan usaha di seluruh dunia, dengan Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) melaporkan bahwa setidaknya 20 negara telah mengadopsi program kepatuhan persaingan usaha dalam lima tahun terakhir.

Manahara R. Siahaan, Dewan Pendiri GAPEKNAS, menambahkan bahwa dalam konteks berkembangnya industri jasa konstruksi, persaingan usaha yang sehat sangat diperlukan untuk mendukung pengusaha dalam memenangkan tender secara adil dan bermartabat.

Gopprera Panggabean, Anggota KPPU, menjelaskan bahwa larangan terhadap persekongkolan tender dalam UU No. 5 Tahun 1999, khususnya di Pasal 22, bertujuan untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha, melindungi konsumen, dan mengurangi kerugian negara. Transparansi Internasional Indonesia (TII) juga mencatat bahwa sekitar 30-40% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terancam menguap akibat korupsi, dengan 70% dari kasus korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...