KPU Akan Mengumumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Semua Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Hari Jumat
Hasil pemeriksaan kesehatan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftar untuk pemilihan presiden 2024 akan diumumkan kepada publik pada Jumat (27/10), kata Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dalam pernyataan yang dia buat pada hari Kamis di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jakarta, Hasyim menyatakan, “Rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tiga pasangan calon, rencananya, hari Jumat besok, tanggal 27 Oktober 2023, sekitar jam 14.00, akan disampaikan oleh tim pemeriksa kesehatan RSPAD Gatot Soebroto kepada KPU yang akan dilakukan di Kantor KPU.”
Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), menjalani pemeriksaan medis pada hari Kamis.
Menurut Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S., kepala RSPAD Gatot Soebroto, pemeriksaan kesehatan keduanya berlangsung sekitar 8 hingga 10 jam. Dia mengatakan, “Sesuai permintaan KPU, pagi ini, tim pemeriksa kesehatan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan melaksanakan pemeriksaan, kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka.”
Budi menjelaskan bahwa materi pemeriksaan Prabowo-Gibran, tim pemeriksaan, alat pemeriksaan, dan jadwal pemeriksaan sama dengan yang dimiliki pasangan calon lain yang telah menjalani tes kesehatan. Dia juga menjelaskan bahwa tim pemeriksaan dan alat pemeriksaan semuanya diperlakukan dengan standar yang sama, dan rangkaian pemeriksaan memakan waktu antara delapan hingga sepuluh jam. Budi menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden akan mengadakan konferensi pers di lokasi ini setelah pekerjaan selesai.
Sebelum ini, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Pada tanggal 13 November 2023, hasil akhir dari verifikasi administrasi syarat pasangan calon akan diumumkan oleh KPU. Pada tanggal 14 November 2023, pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Partai politik harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki minimal 115 kursi untuk mendukung mereka. Selain itu, mereka harus diusung oleh minimal 34.992.703 suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan 2019.