spot_img

KPU Berkumpul dengan Komisioner Daerah untuk Bahas PSU Pasca Putusan MK

Date:

KPU Berkumpul dengan Komisioner Daerah untuk Bahas PSU Pasca Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumpulkan para komisioner daerah yang ditugaskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024. Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pembahasan dan koordinasi terkait hal ini akan dimulai pada hari Rabu (12/6).

Afif menyatakan, “Pada tanggal 12 Juni, kami akan mengundang semua KPU yang terlibat dalam PSU untuk mendiskusikan arahan tindak lanjutnya.”

Menurut Afif, KPU telah segera menyiapkan dan merencanakan kebutuhan serta tahapan PSU di beberapa lokasi setelah MK mengeluarkan putusannya. Persiapan yang telah dilakukan oleh KPU meliputi kebutuhan logistik seperti surat suara dan juga perekrutan penyelenggara ad hoc.

Di sisi lain, Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa putusan MK memiliki kekuatan final dan mengikat sejak diucapkan. Oleh karena itu, KPU akan mematuhi perintah MK, termasuk dalam hal PSU dan rekapitulasi suara ulang.

“Dalam waktu dekat, KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi fokus dari putusan MK terkait perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk memberikan arahan teknis,” kata Idham.

Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan pembacaan putusan atas gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) legislatif 2024 pada Senin (10/6). Sebanyak 106 gugatan telah diputus sejak Kamis (6/6).

Pada hari pertama, MK telah memutuskan 37 perkara, di mana 11 perkara dikabulkan sebagian, 3 perkara dikabulkan seluruhnya, 1 perkara dikabulkan dengan penarikan, dan 22 perkara ditolak.

Pada hari kedua, Jumat (7/6), MK memutuskan 38 perkara, dengan 11 perkara dikabulkan sebagian, 2 perkara dikabulkan seluruhnya, 2 perkara dikabulkan dengan penarikan, 1 perkara tidak dapat diterima, dan 22 perkara ditolak.

Pada hari terakhir, MK memutuskan 32 perkara, di mana 16 perkara dikabulkan sebagian, 1 perkara dikabulkan seluruhnya, dan 14 perkara ditolak.

Secara total, dari 106 perkara yang diputus, terdapat 38 perkara yang dikabulkan sebagian, 6 perkara yang dikabulkan seluruhnya, 3 perkara yang dikabulkan dengan penarikan, 1 perkara yang tidak dapat diterima, dan 58 perkara ditolak.

Setidaknya terdapat 38 putusan MK yang memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU, 17 putusan memerintahkan rekapitulasi ulang, dan setidaknya 4 putusan memerintahkan penyandingan suara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...