KPU dan Kejaksaan Tinggi Menandatangani Kerja Sama untuk Kesuksesan Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penandatangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU guna menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang jujur, damai, adil dan lancar.
Untuk memastikan pemilu serentak 2024 yang adil, damai, dan lancar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menandatangani nota kesepahaman. Pada hari Rabu, MoU tersebut ditandatangani di salah satu hotel di Kota Sorong.
Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu, menjelaskan bahwa KPU sebagai lembaga yang memiliki legitimasi hukum untuk melaksanakan demokrasi membutuhkan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan guna memastikan kesuksesan Pemilu 2024. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara tiga pilar pemilu, yaitu KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu, dan Kejaksaan-Kepolisian.
Bambu menjelaskan bahwa kolaborasi dan kerja sama antara pilar-pilar ini sangat penting untuk menjalankan tahapan pemilu dan untuk mengawasi proses dengan baik, serta untuk mengurangi kemungkinan pelanggaran.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini memberikan momentum yang baik untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 di Papua Barat Daya. Menurutnya, Kejaksaan Tinggi akan mendukung KPU selama seluruh tahapan pemilu untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang semakin baik.
Untuk menjamin pemilu yang aman, tertib, lancar, dan damai, Siregar menekankan bahwa aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu harus bekerja sama dengan baik. Kejaksaan siap memberikan dukungan, bantuan hukum, dan pengawasan untuk mengurangi risiko selama proses penyelenggaraan pemilu.
Selain penandatanganan kerja sama antara KPU Papua Barat Daya dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, juga ada penandatanganan kerja sama antara KPU dengan enam kabupaten dan kota di Papua Barat Daya dengan Kejaksaan Negeri Sorong.