KPU : Data Real Count Pemilu Dapat Diakses Publik Setelah Disahkan
Bandung, Penjuru – Pada sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat, perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon menyatakan bahwa data mentah real count Pemilu 2024 baru bisa diakses oleh publik setelah disahkan pada rekapitulasi suara tingkat nasional.
Luqman Hakim, Tenaga Ahli KPU, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi tingkat nasional saat ini telah mencapai 60 persen dan dijadwalkan akan selesai pada 20 Maret 2024.
“Sumber datanya itu dari TPS secara berjenjang. Penetapannya di rekapitulasi nasional,” kata Lukman di Ruang Sidang KIP, Jakarta, pada Rabu.
Sengketa informasi ini diajukan oleh pemohon Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) terhadap KPU.
Dalam sengketa informasi tersebut, pemohon meminta kepada KPU untuk memberikan informasi real count dalam bentuk data mentah, seperti file dengan format “csv” harian.
Namun, perwakilan KPU menegaskan bahwa data atau informasi yang sedang dalam proses rekapitulasi tidak bisa diakses oleh publik karena belum memenuhi standar akuntabilitas.
Menurutnya, informasi mengenai perolehan suara tersebut pada tingkat TPS dapat diakses oleh publik melalui laman resmi KPU.
“KPU melanggar perundang-undangan kalau tidak akuntabel, data itu kami kuasai, kita bisa memberikan kalau sudah disahkan,” katanya.
Ketua Majelis Komisioner KIP, Syawaludin, meminta KPU agar menyiapkan uji konsekuensi jika mengecualikan informasi tersebut untuk disampaikan kepada publik.
“Kalau mengecualikan informasi maka perlu diuji konsekuensi, yang dikecualikan itu silakan diuji konsekuensi, nanti kita lakukan uji kepentingan publik,” ujar Ketua Majelis.
Selain sengketa informasi terkait real count, pemohon juga mengajukan permohonan sengketa informasi untuk meminta informasi rincian infrastruktur teknologi informasi KPU tentang Pemilu 2024 serta data daftar pemilih tetap (DPT) dan data hasil pemilu sejak 1999 hingga tahun 2024.