spot_img

KPU diuji dalam Peranannya sebagai Penyelenggara Pesta Demokrasi Terbesar

Date:

KPU diuji dalam Peranannya sebagai Penyelenggara Pesta Demokrasi Terbesar

Pemilihan Umum 2024 akan memiliki dinamika yang berbeda dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, tetapi Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) akan tetap sama, selama beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak diubah.. Sebaliknya, KPU RI harus segera merevisi PKPU jika ada ketidaksesuaian antara pasal dalam PKPU dan UU Pemilu.

Namun, sejak putusan hak uji materi (HUM) No. 24 P/HUM/2023 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 29 Agustus 2023, KPU belum mengumumkan perubahan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di situs web jdih.kpu.go.id.

Perubahan yang diperlukan terkait dengan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023, khususnya bagian yang berkaitan dengan cara menghitung jumlah calon perempuan yang diperlukan untuk setiap daerah pemilihan (dapil). Mahkamah Agung memutuskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017, yang menetapkan bahwa setidaknya 30 persen dari calon legislatif perempuan diperlukan di setiap dapil.

Selain itu, putusan MA meminta KPU RI untuk mencabut ayat 2 Pasal 8 PKPU No. 10/2023. Setelah putusan ini, Pasal tersebut mengalami perubahan, dengan perhitungan dilakukan dengan pembulatan ke atas.

Namun, untuk mengikuti keputusan MA, KPU harus segera mengumumkan perubahan ini. Ini karena PKPU No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 mengalami perubahan pada tanggal pengumuman daftar calon tetap (DCT) anggota.

Namun, dalam hal ini, KPU telah segera mengubah PKPU No. 4/2022 untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Perpu Pemilu). Terlepas dari fakta bahwa perubahan ini berkaitan dengan penciptaan wilayah otonomi baru, mereka juga menetapkan persyaratan yang berkaitan dengan masa kampanye pemilu.

Masa kampanye untuk pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 1/2022 tentang Perubahan atas UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu, PKPU No. 3/2023 tetap mempertahankan masa kampanye dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selain itu, jadwal penetapan DCT anggota legislatif diundur menjadi 3 November. Selain itu, penetapan pasangan calon presiden 2024 diundur menjadi 13 November 2023.

KPU telah diuji untuk mematuhi perubahan aturan yang terkait dengan UU Pemilu dan PKPU. Uji ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Perpu, dan Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus dihormati oleh semua pihak. Setiap keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi, baik itu mengenai keharusan calon presiden dan calon wakil presiden berusia minimal 35 tahun atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU Pemilu, harus dihormati.

Perlu diingat bahwa keputusan yang dibuat oleh Majelis Kehakiman adalah keputusan akhir dan mengikat. Oleh karena itu, jika MK memutuskan untuk merevisi PKPU No. 19/2023 mengenai usia calon presiden dan wakil presiden, maka KPU akan mengalami konsekuensi. Sebaiknya semua pihak menghindari perselisihan yang dapat mengganggu pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.

Komisi Konstitusi (MK) mengawasi dan menafsirkan konstitusi, sehingga keputusannya harus dihormati dan tidak ada upaya hukum untuk menggugatnya. Oleh karena itu, semua pihak harus bersikap bijak saat melihat hasil uji materi MK pada Pemilu 2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...