KPU & LHKP-PWM Mengadakan Sosialisasi untuk Menjaga Kemurnian Suara Pemilih pada Pemilu
Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kemurnian suara pemilih pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (LHKP-PWM) di wilayah tersebut.
Integritas pemilu, kata Samsul Y. Gafur, perwakilan LHKP-PWM Sulteng, menjamin hak konstitusional tiga pihak: pemilih, peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu. Di Kota Palu, Kamis, dialog publik dengan tema “Menjaga Kemurnian Suara Pemilih dari Bilik Suara pada Pemilu 2024” menjadi wadah untuk menyampaikan betapa pentingnya pemilu yang berlangsung secara bebas dan adil sesuai dengan standar internasional.
Menurutnya, pemilihan yang berintegritas menunjukkan proses pemilihan yang mengutamakan kebebasan dan keadilan dan sesuai dengan standar internasional. Memastikan bahwa suara pemilih bebas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil adalah langkah penting untuk menjaga kemurnian suara mereka pada Pemilu 2024.
Selain itu, Gafur menekankan bahwa pemungutan suara dan perhitungan suara harus dilakukan secara terbuka, cermat, dan tanpa kesalahan pelayanan. Untuk memastikan proses pemilihan yang adil, prinsip kesetaraan hak pilih—tanpa selisih jumlah pemilih atau penggunaan surat suara—menjadi pusat perhatian.
Selain itu, pria yang pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Sulteng ini memberikan pengetahuan tentang prosedur pelayanan dan pemberian suara dalam Pemilu 2024. Ini mencakup pendampingan pemilih oleh anggota KPPS atau orang lain, registrasi pemilih di pintu masuk TPS, dan penandatanganan surat sebelum diserahkan kepada pemilih oleh Ketua KPPS.
Nisbah, anggota KPU Sulteng, menyatakan bahwa dialog publik merupakan bagian dari upaya KPU untuk menjaga kemurnian suara pemilih dan mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan damai. Perwakilan dari berbagai lembaga termasuk DPRD Provinsi Sulteng, Komisi Informasi Sulteng, Korem/132 Tadulako, Polda Sulteng, Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng, Badan Kesbangpol Sulteng, Ombudsman RI Provinsi Sulteng, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Komisioner KPU Sulteng, dan Ormas.