KPU : Masih Terdapat 1.223 TPS dengan Kesalahan Data di Sirekap
Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Betty Epsilon Idroos, menyatakan bahwa masih terdapat 1.223 tempat pemungutan suara di mana data formulir model C hasil penghitungan suara tidak sesuai dengan keterangan pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta pada Senin malam, Betty mengungkapkan bahwa pada hari keenam tanggal 19 Februari 2024 pukul 08.52 WIB, masih terjadi kesalahan data pada 1.223 tempat pemungutan suara dari total 800 ribu TPS yang ada. Kesalahan ini terjadi karena foto data formulir model C hasil penghitungan suara yang dikirim oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ke aplikasi Sirekap tidak dapat terbaca oleh sistem.
Aplikasi Sirekap menggunakan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition/OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition/OCR) yang memungkinkan pengenalan pola tulisan manual dan konversi langsung menjadi data numerik. Namun, dalam beberapa kasus, foto data tidak dapat terbaca dengan benar oleh sistem, menyebabkan perbedaan angka antara data formulir C hasil penghitungan suara dengan data yang tersimpan di aplikasi Sirekap.
Betty bersama jajaran KPU RI menegaskan bahwa mereka akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Sirekap untuk mencegah kendala serupa terjadi di masa mendatang. Evaluasi ini akan meliputi berbagai aspek, termasuk teknologi, infrastruktur, dan pengguna manusianya, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi proses pemilihan.
Saat ini, sekitar 1,6 juta petugas KPPS yang bertugas di 823.220 tempat pemungutan suara memiliki akun aplikasi Sirekap. Betty menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk memperbaiki sistem pada masa yang akan datang.
Dalam kesempatan yang sama, anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa penghitungan suara sempat tertunda karena dilakukan sinkronisasi antara data TPS dengan data di aplikasi Sirekap. Meskipun demikian, proses rekapitulasi suara telah berlangsung di beberapa kota besar, termasuk Jakarta.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan total pemilih sebanyak 204.807.222 orang. Ada 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal sebagai peserta, serta tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.