KPU Membuat Pengingat, ASN Wajib Mundur Saat Mencalonkan Diri pada Pilkada Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri yang berkeinginan mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 bahwa mereka wajib mundur diri dari status kepegawaian mereka.
Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin, dalam pernyataannya di Depok pada hari Selasa, menekankan perlunya para calon yang berasal dari ASN, termasuk anggota TNI dan Polri, untuk mengundurkan diri. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
“PKPU menyatakan bahwa calon yang merupakan ASN harus mengundurkan diri,” ujar Wili Sumarlin.
Lebih lanjut, Wili Sumarlin menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran, calon kandidat dari kalangan ASN harus menyertakan surat pengunduran diri kepada KPU. Namun, proses tersebut memerlukan persetujuan dari pimpinan yang bersangkutan sebelum surat tersebut dianggap sah.
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menambahkan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari ASN, TNI, dan Polri harus secara tertulis mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon KPU. Hal ini sesuai dengan Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, calon kepala daerah yang diusulkan oleh partai politik juga harus melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian saat melakukan pendaftaran, seperti yang diamanatkan oleh Amar Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 dan Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Untuk menjaga netralitas ASN selama tahapan pemilu, Kementerian/Lembaga terkait telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini mengatur larangan bagi ASN untuk terlibat dalam aktivitas politik di media sosial selama tahapan pemilu.
Selain itu, terdapat tiga undang-undang yang menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral dalam pemilu, yaitu UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, serta UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.