spot_img

KPU Mencatat Penurunan Jumlah PSU, PSL, dan PSS pada Pemilu 2024

Date:

KPU Mencatat Penurunan Jumlah PSU, PSL, dan PSS pada Pemilu 2024

Bandung, Penjuru – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa jumlah pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) mengalami penurunan pada Pemilu 2024 dibandingkan dengan periode sebelumnya. Hal ini disampaikan Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin.

Pada awalnya, Hasyim menyebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara berlangsung di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) di dalam negeri, dan sekitar 2.538 TPSLN/KSK/Pos di luar negeri. Jumlah pemilih di dalam negeri mencapai 203.056.748 pemilih, sementara di luar negeri terdapat 1.365.433 pemilih.

Hasyim kemudian menjelaskan bahwa jumlah PSU pada Pemilu 2019 mencapai 1.114 TPS, sementara pada Pemilu 2024 hanya sekitar 738 TPS. Untuk PSL, pada Pemilu 2019 dilaksanakan di 2.293 TPS, sedangkan pada Pemilu 2024 hanya pada 117 TPS. Selanjutnya, PSS pada Pemilu 2019 dilaksanakan pada 384 TPS, sedangkan pada Pemilu 2024 dilaksanakan di 258 TPS. Total keseluruhan untuk Pemilu 2019 adalah 3.791 TPS, sementara pada Pemilu 2024 hanya 1.113 TPS.

Selain itu, Hasyim juga menyoroti bahwa daerah yang melakukan PSU, PSL, dan PSS pada Pemilu 2019 tersebar di 34 provinsi, 280 kabupaten/kota, 592 kecamatan, dan 770 desa. Sedangkan pada Pemilu 2024, daerah yang melaksanakan hal tersebut tersebar di 38 provinsi, 225 kabupaten/kota, 427 kecamatan, dan 561 desa/kelurahan.

Penetapan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan Capres-Cawapres terpilih pada Pilpres 2024 telah dilakukan oleh KPU RI pada Rabu (20/3). Pasangan tersebut meraih 96.214.691 suara, mengalahkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Total surat suara sah pada Pilpres 2024 adalah 164.227.475 suara.

Meskipun demikian, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU. Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...