KPU Mendorong Pemda untuk Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Petugas KPPS
Pemerintah daerah diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dasar bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan melakukan pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024.
“Kami mendorong pemda untuk memberikan dukungan dalam pemeriksaan kesehatan mendasar para petugas di puskesmas atau layanan kesehatan lainnya,” kata Betty Epsilon Idroos, anggota KPU RI. Saat berbicara dengan ANTARA di Jakarta pada hari Jumat, dia mengatakan hal ini.
Untuk mencegah kejadian serupa pada Pemilu 2019, 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 lainnya mengalami gangguan kesehatan, langkah ini diambil.
Betty menekankan bahwa jika petugas kelelahan selama proses pemungutan suara, mereka dapat digantikan oleh petugas cadangan yang telah disiapkan. Dia menjelaskan bahwa ada tujuh petugas cadangan yang tersedia untuk mengisi posisi tersebut.
Dia mengatakan, “Dalam situasi tertentu, jika ada petugas yang tidak dapat hadir, mereka dapat segera digantikan oleh yang lain.”
Petugas KPPS hanya perlu menyalin satu formulir asli dan membuat fotokopi yang dilengkapi dengan tanda tangan dan cap basah asli, tidak seperti saksi dan Panitia Pengawas Pemilu.
Oleh karena itu, usia minimal untuk mempekerjakan petugas KPPS untuk Pemilu 2024 adalah 17 tahun. Usia ini dihitung dari 17 hingga 55 tahun pada hari pemungutan atau pemilihan. Para calon petugas juga harus memenuhi persyaratan fisik dan rohani, dan tidak harus menggunakan narkoba.
Dengan dorongan KPU untuk pemeriksaan kesehatan petugas KPPS oleh pemerintah daerah, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan aman, serta memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi para petugas yang bertanggung jawab dalam menjaga integritas demokrasi negara.