KPU Mendorong Pemerintah untuk Segera Menetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa jadwal para kepala daerah terpilih dari Pilkada serentak 2024 kemungkinan akan melakukan pelantikan pada awal Januari 2025. Hal ini mengacu pada Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menetapkan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir pada tahun 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asyari, menjelaskan dalam Rakor Pilkada Serentak 2024 di Makassar pada Rabu (26/6/2024), bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan mengikuti akhir masa jabatan kepala daerah yang paling akhir. Dengan berakhirnya masa jabatan terakhir dari Pilkada serentak tahun 2020 pada akhir tahun 2024, pelantikan bagi kepala daerah terpilih Pilkada 2024 mungkin akan dilakukan pada awal Januari 2025.
Namun demikian, Hasyim menegaskan bahwa penentuan tanggal pelantikan merupakan kewenangan pemerintah. Saat ini, KPU sedang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menentukan harmonisasi terkait hal ini. KPU berharap agar pemerintah segera menetapkan tanggal pelantikan untuk memungkinkan KPU menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Agung terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Perubahan dalam batas usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 25 dan 30 tahun saat pelantikan, yang diatur oleh Mahkamah Agung, juga menjadi perhatian tersendiri bagi KPU jika tanggal pelantikan belum ditetapkan dengan jelas oleh pemerintah.
Sementara tahapan Pilkada serentak 2024 telah dimulai dengan pendaftaran calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024, KPU melakukan verifikasi untuk menetapkan calon pada tanggal 22 September 2024, dengan memastikan bahwa mereka memenuhi syarat usia yang ditentukan pada saat pelantikan.
KPU berharap agar harmonisasi antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah dapat segera dipastikan melalui koordinasi dengan Kemendagri dan Kemenkumham untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.