spot_img

KPU Menegaskan Caleg Terpilih Harus Mengundurkan Diri Jika Bertarung di Pilkada 2024

Date:

KPU Menegaskan Caleg Terpilih Harus Mengundurkan Diri Jika Bertarung di Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih harus mengundurkan diri jika ingin bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa “Calon anggota yang terpilih harus mundur saat mencalonkan diri sebagai bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.” Aturan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015 serta Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut ketentuan tersebut, calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Hingga saat ini, KPU RI belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK mengenai tidak adanya sengketa pada suatu daerah pemilihan (dapil). Namun, jika terdapat sengketa pada suatu dapil, KPU harus menunggu hingga MK menyelesaikan sidang sengketa tersebut, yang diperkirakan akan berlangsung sekitar bulan Juni 2024.

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 dijadwalkan akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Dengan demikian, aturan yang ditegaskan oleh KPU RI ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi serta memastikan bahwa proses Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...