KPU Menerima Surat dari PDI Perjuangan Mengenai Audit Forensik Digital Sirekap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Menerima Surat PDI Perjuangan Mengenai Audit Forensik Digital terhadap Penggunaan Alat Bantu Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilu 2024
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa KPU telah menerima surat dari PDI Perjuangan yang berisi permintaan untuk melakukan audit forensik digital terhadap penggunaan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Surat tersebut disampaikan dalam format PDF melalui aplikasi pesan WhatsApp oleh perwakilan DPP PDI Perjuangan kepada KPU, seperti yang diungkapkan Idham Holik di Jakarta pada hari Rabu.
Menurutnya, surat dari partai tersebut akan dibahas dalam rapat pleno pimpinan KPU. “Semua surat yang diterima dari partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam rapat pleno pimpinan,” jelas Idham.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah mendorong KPU untuk melakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam Pemilu 2024. Permintaan ini termuat dalam Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto, yang disampaikan kepada KPU RI di Jakarta pada hari Rabu.
Dalam surat tersebut, PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya melakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 terkait dengan hasil penghitungan suara nasional.
Oleh karena itu, PDI Perjuangan meminta KPU RI untuk mengungkapkan hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sebelumnya, pada tanggal 18 Februari, KPU RI telah memerintahkan penundaan rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh provinsi dan kabupaten/kota hingga tanggal 20 Februari.
PDI Perjuangan menilai bahwa Sirekap sebagai alat bantu dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK, merupakan dua hal yang berbeda. Oleh karena itu, penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK dianggap tidak relevan.
Partai tersebut juga menyatakan bahwa masalah terkait dengan Sirekap harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C.Hasil, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, pada tanggal 19 Februari, anggota KPU RI, Betty Epsilon Indroos, mengonfirmasi bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang salah terbaca oleh Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap).
Betty menjelaskan bahwa untuk perolehan suara Pilpres, KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai dengan hasil pembacaan Sirekap. Koreksi data yang tidak sesuai dilakukan oleh KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web.
KPU membantah klaim bahwa Sirekap dapat dimanipulasi untuk kepentingan tertentu, dan menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk memastikan kontrol, pemantauan, dan keamanan data yang terjaga. KPU juga menekankan bahwa penggunaan Sirekap telah memberikan dukungan besar dalam hal akuntabilitas dan transparansi.