KPU Mengatur Batas Usia KPPS hingga 55 Tahun sebagai Langkah Perlindungan Kesehatan
Untuk mencegah kejadian buruk yang terjadi 5 tahun sebelumnya, di mana banyak anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengalami gangguan kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas usia maksimal hingga 55 tahun.
M. Bagus Pratomo, anggota KPU Kabupaten Temanggung, mempertanyakan tingginya angka sakit dan kematian pada KPPS di berbagai wilayah Indonesia selama lima tahun sebelumnya. Untuk itu, KPU saat ini berkonsentrasi pada tindakan preventif untuk mencegah situasi serupa terjadi lagi.
Salah satu langkah preventif yang terambil adalah membatasi usia maksimal anggota KPPS hingga 55 tahun, sebagaimana teratur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Langkah ini teranggap sebagai tindakan awal untuk mencegah dampak buruk dari usia tua, seperti peningkatan risiko kesehatan bagi anggota KPPS.
Selain itu, KPU bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Calon anggota KPPS harus menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum terlantik. Hasilnya akan memasukkan mereka ke dalam salah satu dari tiga kategori: tidak berisiko, berisiko, atau sangat berisiko.
BPJS Kesehatan akan mengambil tindakan lanjut untuk individu yang teranggap sangat berisiko. KPU berhubungan dengan BPJS Temanggung dan Dinas Kesehatan untuk memastikan bahwa mereka dipantau tentang kesehatan mereka. Setelah pelantikan pada 25 Januari 2025 hingga penyelesaian tugas pada 14 Februari 2024, upaya pencegahan dapat terlakukan untuk meningkatkan kondisi kesehatan mereka melalui pemeriksaan tambahan dan pemberian obat jika terperlukan.
KPU juga mengusulkan pendirian posko kesehatan kepada Dinas Kesehatan untuk mengantisipasi kebutuhan selama pemungutan suara. Diharapkan langkah-langkah ini akan memberikan perlindungan dan penanganan terbaik bagi anggota KPPS selama mereka bekerja pada hari pemungutan suara.