KPU Mengundang Partai Politik untuk Membahas Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden Besok Siang
Pada hari Kamis (12/10) pukul 13.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundang 17 partai politik peserta pemilu untuk berbicara tentang pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Di Jakarta, Rabu, anggota KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa rapat koordinasi dengan partai politik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 diadakan di KPU RI pada tanggal 12 Oktober pukul 13.00 WIB.
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus mengusulkan pasangan calon. Partai politik harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum saat ini sedang mempersiapkan penerimaan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Selain itu, KPU akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, kepolisian, pengadilan negeri, dan KPK untuk mempersiapkan penerimaan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
KPU menggunakan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 saat melakukan drafting hukum, menurut Idham Holik. Karena itu, minimal usia calon presiden dan wakil presiden adalah empat puluh tahun.
Oleh karena itu, undang-undang yang mengatur pendaftaran calon presiden dan wakil presiden masih dalam proses pengundangan oleh KPU.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut, menurut Idham, akan dirilis dalam waktu dekat.
Dia menyimpulkan, “KPU sudah mengajukan permohonan pengundangan Rancangan PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Kementerian Hukum dan HAM.”