KPU Menilai Sistem Pemilu Lebih Indonesia Unggul Dibandingkan dengan AS
Idham Holik, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, menyatakan bahwa Sistem Pemilu Republik Indonesia lebih baik daripada Amerika Serikat.
Dalam wawancara eksklusif dengan ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1), Idham menyatakan bahwa sebagai warga negara Indonesia (WNI), sistem pemilu di Indonesia lebih baik daripada di Amerika Serikat.
Dia membuat kesimpulan ini berdasarkan bagaimana sistem pemilihan presiden dan wakil presiden di kedua negara tersebut berbeda. Di Amerika Serikat, presiden tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat; sebaliknya, warga memilih anggota electoral college—juga dikenal sebagai lembaga pemilih—yang memilih presiden dan wakil presiden setiap empat tahun sekali.
Idham menekankan perbedaan ini dengan sistem pemilu Indonesia, yang berbasis pada prinsip “LUBER JURDIL”, yang berarti “Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.” Pemilih Indonesia memiliki hak untuk memilih calon presiden secara langsung tanpa menggunakan perantara; mereka dapat membuat keputusan mereka sendiri tanpa diwakili.
Dari sudut pandang ini, Idham bangga dengan sistem pemilu Indonesia. Meskipun Indonesia dianggap sebagai negara demokrasi terbesar ketiga, dia masih percaya bahwa sistem pemilunya adalah yang terbaik. Sementara banyak penelitian menunjukkan penurunan demokrasi yang signifikan di Amerika Serikat, dia mengatakan bahwa orang Indonesia harus memiliki kebanggaan akan stabilitas demokrasi mereka.
Selain itu, Idham mencatat masalah besar yang terjadi di Amerika Serikat, seperti mundurnya demokrasi, atau mundurnya demokrasi, dan fenomena “bagaimana demokrasi mati”. Dalam hal ini, Idham memuji upaya Indonesia untuk memperbaiki diri dan menganggap kritik sebagai bagian dari demokrasi.
Penutupnya, Idham mengatakan bahwa Anda harus berpartisipasi dalam Pemilu 2024 karena itu akan menentukan masa depan bangsa dan negara. Peserta pemilu 2024 dari 18 partai politik nasional dan enam partai lokal telah diumumkan oleh KPU RI. Pemilihan Anggota DPD RI dan Anggota Legislatif pada 14 Februari 2024 akan berlangsung bersamaan dengan pemungutan suara Presiden dan Wakil Presiden 2024.