KPU Menyiapkan TPS Lokasi Khusus untuk Memenuhi Hak Pemilih dalam Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengupayakan penyusunan kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus untuk memastikan hak pemilih terpenuhi dalam Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengakomodasi pemilih yang tidak berada di alamat domisili yuridis yang tertera di KTP pada hari pemungutan suara nanti. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Adapun, TPS lokasi khusus akan disediakan bagi pekerja di sektor pertambangan atau perkebunan yang tidak dapat kembali ke alamat domisili sesuai KTP pada hari pemungutan suara. Selain itu, TPS tersebut juga akan diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, sekolah kedinasan, pondok pesantren, serta dalam situasi bencana yang mengharuskan relokasi masyarakat.
Hasyim juga menegaskan bahwa terdapat kriteria khusus untuk penyediaan lokasi khusus, seperti pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, jumlah pemilih minimal satu TPS, dan adanya penanggung jawab di lokasi tersebut.
Sebagai Informasi Tambahan, Berikut Adalah Jadwal Tahapan Pilkada 2024 Yang Telah Ditetapkan :
- 27 Februari – 16 November 2024 : Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April – 31 Mei 2024 : Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei – 19 Agustus 2024 : Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei – 23 September 2024 : Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24 – 26 Agustus 2024 : Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27 – 29 Agustus 2024 : Pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus – 21 September 2024 : Penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024 : Penetapan pasangan calon;
- 25 September – 23 November 2024 : Pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024 : Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- 27 November – 16 Desember 2024 : Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.