KPU Mewajibkan Peserta Pemilu Melaporkan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Luar Zona
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Menetapkan bahwa setiap kandidat yang berpartisipasi dalam pemilihan 2024 harus memiliki izin tertulis dari pemilik tempat. Sebelum Pemasangan alat peraga kampanye di luar wilayah atau lokasi yang telah tertentukan oleh KPU selama masa kampanye.
Menurut Hafizul Pahmi, anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Pasaman Barat. Kampanye Pemilu 2024 telah resmi bermulai. Aturan yang berlaku sekarang memungkinkan peserta pemilu untuk melakukan kampanye tatap muka dan memasang alat peraga kampanye.
Pammi mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Pasaman Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 343 Tahun 2023, yang menetapkan lokasi di mana alat peraga kampanye akan terpasang untuk Pemilu 2024. Peserta pemilu berharap mematuhi peraturan tersebut. Selain itu, jika alat peraga kampanye terpasang di luar lokasi yang telah tertetapkan, peserta pemilu harus meminta izin tertulis dari pemilik lokasi tersebut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menerapkan sanksi dan penertiban jika seseorang melanggar peraturan ini.
Pammi menekankan bahwa untuk menjaga ketertiban selama masa kampanye, KPU telah menyampaikan informasi ini kepada peserta pemilu dengan waktu yang cukup.
Terkenal bahwa ada 548 lokasi pemasangan alat peraga kampanye di 19 kecamatan dan 90 nagari (desa adat) di Pasaman Barat. Selain itu, surat keputusan KPU melarang pemasangan alat peraga kampanye di beberapa tempat, seperti tempat ibadah, pagar dan tembok, rumah sakit atau pusat kesehatan, serta tempat pendidikan atau kampus. Gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum juga terlarang.
Selama masa kampanye, dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pammi mengatakan bahwa KPU tidak membatasi kegiatan kampanye tatap muka; namun, peserta pemilu berharap untuk melaporkan kegiatan tersebut kepada kepolisian.