spot_img

KPU : Partisipasi Pemilih Pilpres 2024 Mencapai 81,78%

Date:

KPU : Partisipasi Pemilih Pilpres 2024 Mencapai 81,78%

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menghitung tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. “Dalam pemilu 2024 lalu, pemilu nasional, kami hitung tingkat partisipasinya itu 81,78 persen. Ini (data dibuka KPU) karena MK sudah memberikan putusan untuk perkara yang pilpres,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, dalam diskusi bertajuk “Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif” yang dihelat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Rabu (5/6/2024). Tak seperti pada 2019, tak ada peningkatan signifikan dalam hal partisipasi pemilih dibandingkan pemungutan suara 5 tahun sebelumnya.

Pada Pilpres 2019, KPU menyebut bahwa partisipasi pemilih mencapai 81,9 persen, naik signifikan dibandingkan Pilpres 2014 yang hanya mencapai 69,6 persen. Justru, ada penurunan sekitar 0,12 persen dalam hal partisipasi pemilih pada Pilpres 2024. Namun, Mellaz mengeklaim, hal itu disebabkan oleh basis penghitungan yang berbeda dibandingkan model penghitungan partisipasi pemilih pada Pilpres 2019. Pada 2019, kata dia, KPU hanya menghitung partisipasi pemilih berdasarkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara itu, pada 2024, KPU menambahkan basis penghitungan sehingga turut mencakup tambahan pemilih di dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Para pemilih DPK ini merupakan warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memiliki hak pilih tetapi tidak terakomodir sebelumnya di dalam DPT. “Kalau misalkan DPK tidak kita libatkan, maka angkanya 82 persen. Tapi KPU tidak mau semacam itu,” ujar Mellaz. “Jadi, (menurut) KPU, DPK bagaimana pun juga mereka ada dalam daftar pemilih saat ada di TPS, maka mereka harus dilibatkan dalam perhitungan,” jelas dia. Pada Pileg 2024, sejauh ini, tingkat partisipasi pemilih juga mencapai kisaran 81 persen, dengan rincian 81,42 persen pada Pileg DPR RI dan 81,36 persen pada Pileg DPD RI. Akan tetapi, KPU belum merilis resmi angka ini lantaran sengketa Pileg 2024 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK masih akan membacakan putusan terhadap perkara-perkara sengketa Pileg 2024 pada 6, 7, dan 10 Juni mendatang.”

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menghitung tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. “Dalam pemilu 2024 lalu, pemilu nasional, kami hitung tingkat partisipasinya itu 81,78 persen. Ini (data dibuka KPU) karena MK sudah memberikan putusan untuk perkara yang pilpres,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, dalam diskusi bertajuk “Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif” yang dihelat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Rabu (5/6/2024). Tak seperti pada 2019, tak ada peningkatan signifikan dalam hal partisipasi pemilih dibandingkan pemungutan suara 5 tahun sebelumnya.

Pada Pilpres 2019, KPU menyebut bahwa partisipasi pemilih mencapai 81,9 persen, naik signifikan dibandingkan Pilpres 2014 yang hanya mencapai 69,6 persen. Justru, ada penurunan sekitar 0,12 persen dalam hal partisipasi pemilih pada Pilpres 2024. Namun, Mellaz mengeklaim, hal itu disebabkan oleh basis penghitungan yang berbeda dibandingkan model penghitungan partisipasi pemilih pada Pilpres 2019. Pada 2019, kata dia, KPU hanya menghitung partisipasi pemilih berdasarkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara itu, pada 2024, KPU menambahkan basis penghitungan sehingga turut mencakup tambahan pemilih di dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Para pemilih DPK ini merupakan warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memiliki hak pilih tetapi tidak terakomodir sebelumnya di dalam DPT. “Kalau misalkan DPK tidak kita libatkan, maka angkanya 82 persen. Tapi KPU tidak mau semacam itu,” ujar Mellaz. “Jadi, (menurut) KPU, DPK bagaimana pun juga mereka ada dalam daftar pemilih saat ada di TPS, maka mereka harus dilibatkan dalam perhitungan,” jelas dia. Pada Pileg 2024, sejauh ini, tingkat partisipasi pemilih juga mencapai kisaran 81 persen, dengan rincian 81,42 persen pada Pileg DPR RI dan 81,36 persen pada Pileg DPD RI. Akan tetapi, KPU belum merilis resmi angka ini lantaran sengketa Pileg 2024 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK masih akan membacakan putusan terhadap perkara-perkara sengketa Pileg 2024 pada 6, 7, dan 10 Juni mendatang.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...