KPU : Pasangan Capres & Cawapres yang Tidak Lulus Tes Kesehatan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Menurut Idham Holik, anggota KPU RI, jika calon presiden dan wakil presiden tidak lulus tes kesehatan, mereka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Idham mengatakan kepada ANTARA di Jakarta, Selasa, bahwa dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) jika salah satu dari bakal pasang calon presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bahwa dia “tidak mampu secara jasmani dan rohani.”
Pasal 40 angka 3 dan 5 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur ketentuan ini, menurut Idham.
Menurut PKPU Nomor 19 Tahun 2023, hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim akan menentukan apakah calon presiden dan calon wakil presiden mampu secara fisik dan rohani, serta apakah mereka terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkoba.
Untuk dicalonkan ke KPU, seseorang harus memenuhi dua persyaratan: hasil pemeriksaan kesehatan dan surat keterangan kesehatan bakal pasangan calon.
Selain itu, Idham menunjukkan bahwa tim pemeriksa kesehatan terdiri dari 69 orang, termasuk berbagai staf yang melakukan pemeriksaan.
Dua pasangan Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah melakukan pendaftaran ke KPU RI dan menjalani tes kesehatan.
Pada tanggal 19-25 Oktober 2023, KPU RI membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Menurut undang-undang saat ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki minimal 115 kursi di DPR RI atau 34.992.703 suara sah.