KPU : Persiapan Menghadapi PHPU Bergantung pada Jumlah Perkara yang Terdaftar di MK
Bandung, Penjuru – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan bahwa persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 sangat tergantung pada jumlah perkara yang akan didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Persiapan (menghadapi gugatan di) MK sangat bergantung pada banyaknya registrasi perkara PHPU, perselisihan hasil pemilu yang diterima MK,” ujar Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (21/3).
Dia menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan arahan Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk menunggu informasi resmi dari MK.
“Kami KPU menunggu konfirmasi atau informasi secara resmi disampaikan oleh MK, berapa banyak perkara yang diregistrasi dan diterima oleh MK,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu (20/3), KPU RI telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres terpilih pada Pilpres 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Hasil pemilihan umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu malam.
Hasyim mengungkapkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara.
Adapun total surat suara sah mencapai 164.227.475 suara.
Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pasangan calon nomor urut 3.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.