spot_img

KPU Pertimbangkan Membuka Kembali Pendaftaran Calon Independen Pilkada Setelah Putusan MA

Date:

KPU Pertimbangkan Membuka Kembali Pendaftaran Calon Independen Pilkada Setelah Putusan MA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur non-partai atau independen untuk Pilkada 2024. Langkah ini diambil setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dasar perhitungan syarat usia minimal calon kepala daerah.

Pendaftaran calon independen sebelumnya telah ditutup pada Mei lalu berdasarkan aturan sebelum putusan MA tersebut. Pada waktu itu, syarat usia minimal calon dihitung pada saat penetapan pasangan calon, yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

Namun, setelah putusan MA, aturan berubah sehingga syarat usia minimal calon dihitung pada saat pelantikan. Dengan perubahan ini, calon independen yang sebelumnya tidak memenuhi syarat usia minimal kini memiliki kesempatan untuk mendaftar mengikuti aturan terbaru.

Komisioner KPU, Idham Holik, mengungkapkan bahwa KPU telah melakukan kajian dan membuat skema simulasi untuk pendaftaran calon kepala daerah jalur independen berdasarkan aturan baru. “Waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada 8-12 Mei 2024, putusan MA ini belum terbit,” jelas Idham di Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Dalam simulasi tersebut, pendaftaran calon independen akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap kedua pendaftaran calon independen akan berlangsung lebih singkat, yaitu selama 87 hari, dibandingkan dengan pendaftaran tahap pertama yang memakan waktu 126 hari.

Pada pendaftaran tahap pertama, calon non-partai diberikan waktu 5 hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga ke KPU. Namun, pada pendaftaran tahap kedua, calon independen hanya akan diberikan waktu 4 hari. Selain itu, KPU memiliki waktu 21 hari untuk memverifikasi administrasi syarat dukungan pada pendaftaran pertama, sedangkan pada pendaftaran kedua, waktu verifikasi akan dipangkas menjadi 15 hari.

Idham menambahkan bahwa simulasi ini masih dalam tahap konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat. “Simulasi ini masih akan dikaji lebih lanjut,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...