KPU Pertimbangkan Membuka Kembali Pendaftaran Calon Independen Pilkada Setelah Putusan MA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur non-partai atau independen untuk Pilkada 2024. Langkah ini diambil setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dasar perhitungan syarat usia minimal calon kepala daerah.
Pendaftaran calon independen sebelumnya telah ditutup pada Mei lalu berdasarkan aturan sebelum putusan MA tersebut. Pada waktu itu, syarat usia minimal calon dihitung pada saat penetapan pasangan calon, yang dijadwalkan pada 22 September 2024.
Namun, setelah putusan MA, aturan berubah sehingga syarat usia minimal calon dihitung pada saat pelantikan. Dengan perubahan ini, calon independen yang sebelumnya tidak memenuhi syarat usia minimal kini memiliki kesempatan untuk mendaftar mengikuti aturan terbaru.
Komisioner KPU, Idham Holik, mengungkapkan bahwa KPU telah melakukan kajian dan membuat skema simulasi untuk pendaftaran calon kepala daerah jalur independen berdasarkan aturan baru. “Waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada 8-12 Mei 2024, putusan MA ini belum terbit,” jelas Idham di Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Dalam simulasi tersebut, pendaftaran calon independen akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap kedua pendaftaran calon independen akan berlangsung lebih singkat, yaitu selama 87 hari, dibandingkan dengan pendaftaran tahap pertama yang memakan waktu 126 hari.
Pada pendaftaran tahap pertama, calon non-partai diberikan waktu 5 hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga ke KPU. Namun, pada pendaftaran tahap kedua, calon independen hanya akan diberikan waktu 4 hari. Selain itu, KPU memiliki waktu 21 hari untuk memverifikasi administrasi syarat dukungan pada pendaftaran pertama, sedangkan pada pendaftaran kedua, waktu verifikasi akan dipangkas menjadi 15 hari.
Idham menambahkan bahwa simulasi ini masih dalam tahap konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat. “Simulasi ini masih akan dikaji lebih lanjut,” ungkapnya.