KPU Resmi Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pada Pilpres 2024
Komisi Pemilihan Umum KPU RI telah tetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024. Keputusan tersebut diresmikan melalui berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka berhasil meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional. Mereka juga memenuhi syarat minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Penetapan ini dilakukan dalam upaya mematuhi ketentuan hukum yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu.
MK telah membacakan putusan pada Senin (22/4), menolak semua permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
KPU memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.
Meskipun demikian, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Mereka berpendapat bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah, sesuai dengan petitum yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.
Namun demikian, putusan MK telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku, dan Prabowo-Gibran resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.