KPU RI : Aplikasi SIREKAP Membantu Memantau Hasil Perhitungan Pemilu 2024
Menurut Parsadaan Harahap, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), sistem informasi rekapitulasi Aplikasi SIREKAP hanya akan digunakan untuk memantau proses pemungutan suara dan perhitungan suara hingga Pemilu 2024.
Parsadaan menyatakan bahwa sistem aplikasi SIREKAP saat ini sedang diperbarui. Di sisi lain, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan aplikasi tersebut.
Ia menyatakan bahwa SIREKAP tidak akan lagi menjadi dasar untuk proses rekapitulasi suara. Untuk penghitungan suara Pemilu 2024, penghitungan berjenjang dari TPS, PPK, dan TPS lainnya akan tetap menjadi alat utama.
Parsadaan Harahap berharap kehadiran SIREKAP dapat memberi masyarakat informasi tentang hasil pemilu. Ia menyatakan bahwa setiap para peserta pemilu sering kali menyatakan kemenangan mereka langsung setelah penghitungan dan pemungutan suara. Diharapkan SIREKAP dapat memberikan sebuah gambaran posisi yang objektif sehingga emosi tidak mempengaruhi keputusan. SIREKAP juga menawarkan perspektif alternatif tentang hasil pemilu dan membantu mengalihkan perhatian dari satu masalah.
Karena pemilu melibatkan berbagai aspek psikologis masyarakat, seperti tim yang berhasil, pendukung, dan calon, parsadaan juga menekankan pentingnya SIREKAP untuk membangun masyarakat yang lebih sehat.
Dia menambahkan, “Dengan kehadiran aplikasi SIREKAP sebagai alat bantu pemantauan, diharapkan masyarakat dapat mengikuti proses pemilu dengan lebih objektif dan terinformasi. Meskipun hasil rekapitulasi secara manual tetap menjadi dasar resmi, SIREKAP memberikan alternatif pandangan yang dapat mengurangi dampak emosional dan memastikan keterlibatan luas masyarakat dalam memahami hasil perhitungan suara Pemilu 2024.