KPU RI Memperkuat Persiapan untuk PHPU Pileg 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan konsolidasi persiapan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
“Dalam waktu ini, para rekan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi titik fokus para pemohon sedang melakukan konsultasi, konsolidasi, serta menyiapkan alat bukti dan jawaban,” ujar Afif di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, pada hari Jumat.
Selain itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI tersebut menjelaskan bahwa pihaknya juga tengah menanti surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pileg 2024.
“Kami sedang menunggu surat resmi dari MK yang berkaitan dengan kasus-kasus yang telah diregistrasi dan titik-titiknya. Kami telah memantau informasi di website MK, namun masih menunggu surat resmi,” tambahnya.
Sebelumnya, pada tanggal 25 April, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan serta Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa lembaga peradilan tersebut telah bersiap untuk mengadili perkara PHPU untuk Pileg 2024.
“Sudah ada 297 perkara PHPU Pileg yang telah kami registrasi dan telah resmi menjadi perkara,” ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dibagi menjadi tiga panel persidangan. Sidang ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan materi permohonan dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Menurut jadwal resmi MK, sidang ini akan dimulai pada hari Senin, 29 April, untuk 79 perkara. Panel 1 akan menghadapi 25 perkara, panel 2 akan menghadapi 28 perkara, dan panel 3 akan menghadapi 26 perkara.
Fajar menjelaskan bahwa perkara akan ditangani oleh panel-panel yang terdiri dari tiga Hakim Konstitusi, di mana pemohon akan mendapatkan kuota kursi sebanyak delapan.
Sementara itu, persidangan akan dilaksanakan di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang di Gedung 2 MK.
Fajar menyatakan optimis bahwa penanganan perkara PHPU Pileg akan selesai sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, yakni tanggal 7-10 Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.