KPU RI Memprediksi Sedikit Calon Kepala Daerah dari Jalur Perseorangan
Idham Holik, Komisioner KPU RI, menyatakan bahwa potensi bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 jalur perseorangan tidak sebanyak seperti pada pemilihan sebelumnya.
“Melihat dinamika dan berbagai informasi yang kami terima, sepertinya penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tidak sebesar pada pilkada-pilkada sebelumnya. Artinya, dari sisi jumlah potensinya, terjadi penurunan,” ujarnya di Denpasar, Bali, pada Minggu (5/5) malam.
Meskipun KPU telah melakukan sosialisasi secara intensif di daerah, Idham menilai bahwa hal ini bukan karena kurangnya upaya sosialisasi KPU. Mereka telah menginstruksikan untuk gencar dalam sosialisasi pendaftaran bakal calon Pilkada perseorangan sejak awal.
Namun, Idham mengamati adanya perbedaan situasi dengan pilkada-pilkada sebelumnya, di mana calon pendaftar biasanya telah mengonfirmasi partisipasi sejak awal, namun untuk tahun ini belum terjadi.
“Tahapan pencalonan untuk Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai, namun hingga kini belum ada yang mengonfirmasi, termasuk di Bali,” tambahnya.
Saat ini, KPU menunggu penyerahan persyaratan pencalonan hingga Minggu, 12 Mei 2024. Meskipun masih ada waktu, Idham menilai bahwa koordinasi seharusnya dilakukan lebih awal bagi bakal calon perseorangan, karena data perlu diunggah pada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
“Kami telah mengomunikasikan kepada pihak yang berpotensi menyerahkan persyaratan untuk segera mengonfirmasi. Kami juga memberikan pelatihan khusus agar petugas bacalon dapat mengoperasikan Silon,” jelasnya.
Idham menunggu informasi dari jajaran di provinsi maupun kabupaten/kota terkait bakal calon yang mendaftar melalui jalur non partai.
“Nanti, setelah tahapan ini, kami akan sampaikan ke publik berapa banyak bakal calon perseorangan yang telah menyerahkan dukungannya,” katanya.
Apabila terdapat pendaftar jalur perseorangan, prosesnya akan berlanjut hingga akhir Agustus mendatang untuk penetapan dan penentuan maju bersama pasangan bakal calon dari partai politik.