KPU RI Mendapat Izin Pemerintah Malaysia untuk Menggelar PSU
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengumumkan bahwa Pemerintah Malaysia telah memberikan izin bagi KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada Minggu, 10 Maret 2024. Idham Holik menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat.
Izin tersebut diperoleh setelah perwakilan KPU dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia juga memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan untuk acara tersebut.
Sebelumnya, pada Senin, KPU telah meminta bantuan Presiden RI, Joko Widodo, untuk menggelar PSU di Kuala Lumpur. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain di Malaysia.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa kebijakan ini melibatkan permohonan izin yang harus diajukan tiga hingga enam bulan sebelum acara politik berlangsung di Malaysia.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, KPU meminta bantuan Presiden Joko Widodo agar PSU di Kuala Lumpur dapat tetap terselenggara.
PSU di Kuala Lumpur direncanakan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari. Metode tersebut meliputi pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).
PSU dengan metode KSK akan dilaksanakan pada 9 Maret 2024, sementara metode TPS akan dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.
Untuk metode KSK, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan mengawal prosesnya dari awal hingga selesai. Hasil pencoblosan akan dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
KPU juga telah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk PSU di Kuala Lumpur, yang mencapai 62.217 orang. Data ini diperoleh dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur melalui tiga metode pemungutan suara sebelumnya, termasuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK). Total pemilih yang terdaftar mencapai 78 ribu, menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.